SEJARAH

  • Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kabupaten dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pemerintah daerah, dan secara deifinitif 5 (Lima) pejabat struktural diisi pada tanggal 29 Oktober 2010, yaitu kepala kantor, 1 (satu) orang Kasubbag Tata Usaha dan 3 (tiga) orang kasi yaitu Kasi Pelayanan, kasi Data dan Pengembangan, serta Kasi Informasi dan Pengaduan.

Sebagaimana fugsi Kantor PPTSP adalah lembaga yang akan memberikan layanan langsung kepada Masyrakat berupa pelayanan penerbitan izin-izin, hal  ini tentu Sumber Daya Manusia yang ditempatkan pada Kantor PPTSP harus memilih integritas, ramah, cerdas, kreatif, inovatif, serta berakhlak/moral yang baik kemudian juga mempunyai mindset pofitif untuk menjalankan fungsi pelayanan masyarakat melalui proses pelanan yang baik, cepat, tepat dan mudah, oleh karena itu sangat diperlukan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan.

  • Maksud dan Tujuan

Maksud

Pengembangan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan public dengan memberikan penekanan pelayanan kepada aspek :

- Berkualitas

- Mudah

- Cepat

- Akurat

Tujuan

- Mewujudkan pelayanan perizinann yang prima

- Meningkatkan citra aparatur pemerintah dengan memberikan pelayanan perizinan yang berkualitas mudah, cepat dan akurat.

- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pelayanan perizinan

- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang pelayanan perizinan

- Meningkatkan investasi di Kabupaten Way Kanan melalui pelayanan perizinan

  • Visi

"Terwujudnya pelayanan perizinan yang prima dalam upaya meningkatkan Investasi di Kabupaten Way Kanan"

  • Misi

Menciptakan pelayana Perizinan Mudah, Cepat dan Akurat melalui peningkkatan kualitas sumber daya aparatur yang professional religius

- Menciptakan sistem kerja dan penyederhanaan regulasi prosedur dalam memberikan layanan perizinan

- Menciptakan suasana kerja yang kondusif melalui pelayanan yang ramah, sopan, santu, serta penyediaan sarana dan prasaranan yang memadai

  • Sasaran

- Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.

- Meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik